KONTEKS.CO.ID – Setiap 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI), yang diselenggarakan oleh organisasi kekayaan intelektual dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tujuan dari Hari HAKI adalah meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya kekayaan intelektual serta merayakan kreativitas dan kontribusi para pencipta dalam perkembangan dunia.
Berikut adalah jenis-jenis kekayaan intelektual (HAKI):
1. Hak Paten: Hak eksklusif untuk para penemu atas temuannya, terutama dalam bidang teknologi.
2. Desain Industri: Hak eksklusif atas rancangan estetik produk yang berkembang dalam dunia industri.
3. Merek: Gambar, nama, huruf, angka, atau unsur lain yang berfungsi untuk branding sebuah usaha.
4. Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan menetapkan ciri atau kualitas barang tersebut, seperti Champagne dari Prancis atau Nasi Basmati dari India.
5. Rahasia Dagang: Informasi penting sebuah perusahaan dan memiliki nilai jual karena tidak menjadi milik perusahaan lain di bidangnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman: Hak proteksi atas jenis tanaman yang berkembang melalui pemuliaan tanaman, menghasilkan jenis tanaman baru dengan kualitas lebih baik.
Cara Daftar HAKI
Untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id.
2. Pilih menu hak cipta dan permohonan baru.
3. Isi formulir yang tersedia.
4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran, lalu sistem akan melakukan pemeriksaan formalitas dan verifikasi.
6. Persetujuan pencatatan ciptaan dan pencetakan sertifikat.
Dengan diperingatinya Hari Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan paten atas karya yang diciptakan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"