KONTEKS.CO.ID – Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual yang sempat dihentikan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihak kepolisian beralasan, tilang elektronik yang diterapkan tidak memunculkan kesadaran pengendara hingga harus kembali ke tilang manual.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, sejak tilang manual dihapuskan banyak warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
“Kalau saya boleh bilang itu tadi (kesadaran pengendara), kayaknya nanti (diterapkan tilang manual) kenapa saya harus pertimbangkan lagi,” kata Firman kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.
Kata Firman, saat polisi tidak melakukan penilangan masyarakat tidak sadar berkendara di jalan hingga sengaja mencopot pelat nomor.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"