KONTEKS.CO.ID – Tilang manual diterapkan kembali setelah ditiadakan pihak kepolisian untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta.
Tilang manual diberlakukan kembali polisi terhadap pengendara dengan slip biru.
Hal itu terlihat dalam foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro yang melakukan tindakan tilang manual.
“Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di depan Polsek Kebayoran Lama Jl Ciputat Raya,” tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro itu, Jumat 2 Desember 2022.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual diberlakukan pada pengendara dengan pelat nomor palsu dan melepas pelat nomor kendaraannya.
“Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol,” ujar Latif Usman, Jumat 2 Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan, sanksi tilang manual masih tetap bisa diterapkan bagi pelanggar lalu lintas.
Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pemberlakukan sanksi tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” ujar Edy Purwanto, dikutip Sabtu 12 November 2022.
Dikatakan Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual antara lain balap liar, knalpot bising dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Penghentian tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas dan bakal menindak dengan tilang elektronik.
Petugas di lapangan hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” kata Latif, kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
“Satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah, untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” ujar Latif.
Rencananya, ETLE Mobile untuk setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan diidentifikasi secara digital oleh petugas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"