KONTEKS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut tetap dapat menentukan kebijakan jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ungkap Yayan, dalam keterangan tertulis dikutip, pada Rabu 14 September 2022.
Dikatakan Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir.
Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” terangnya.
Dikatakan Yayan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.
Hal tersebut diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yayan menyatakan, sidang paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanyalah rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan diminta untuk tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjelang lengser 16 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"