KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Menurut penilaian Majelis Hakim PN Jaksel, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis Mario Dandy, Kamis 7 September 2023.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman Mario Dandy selama 12 tahun penjara.
JPU meyakini Mario Dandy dan terdakwa lain yakni Shane Lukas dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” kata dia.
JPU meyakini, Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga yakin Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap korban.
Hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Menurut JPU, Mario Dandy, Shane dan anak AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum penganiayaan.
JPU menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan korban sebelum penganiayaan terjadi.
Selain itu JPU menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap korban terjadi pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy, Shane dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Dalam sidang perdana di PN Jaksel, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU menyebut, penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
Kata JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak.
Kemudian, perbuatan Mario juga merusak masa depan David.
JPU juga menyebut Mario Dandy berupaya merangkai cerita bohong. Menurut JPU, tak ada hal meringankan Mario dalam kasus tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"