KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa 8 November 2022.
Pada Senin kemarin, kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Ada lima saksi yang dihadirkan. Mereka adalah sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua dari Rumah Ferdy Sambo ke rumah sakit Polri.
Lalu Nakes yang melakukan tes swab PCR terhadap keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keterangan dari Nakes terungkap pengakuan Ferdy Sambo lakukan tes swab PCR saat pembunuhan Brigadir Yosua adalah rekayasa. Sebab Ferdy Sambo tanggal peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua tidak lakukan tes PCR.
Hari ini, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali hadirkan saksi-saksi, apakah akan terungkap fakta baru kasus ini?
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"