KONTEKS.CO.ID – Alasan Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka film dewasa di Jaksel.
Menurut kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, pihaknya melakukan gugatan praperadilan lantaran penyidik memaksakan kliennya menjadi tersangka.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofan, kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.
Pihaknya, kata Tofan, menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan Siskaee sebagai tersangka.
Menurut Tofan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka tidak sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melalui tim kuasa hukumnya, Siskaeee akan melapor ke Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
“Karena ada dugaan unprosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami,” kata Tofan.
Layangkan Gugatan ke PN Jaksel
Sebelumnya, Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel lantaran tak terima jadi tersangka.
PN Jaksel pun telah menerika permohonan praperadilan status tersangka Siskaeee dalam kasus film dewasa rumah produksi Jaksel itu.
Rencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana, pada Senin 22 Januari 2024.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, wanita bernama lengkap Fransisca Candra Novita Sari mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel, pada Senin 15 Januari 2024.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto menukil Antara di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee ke PN Jaksel tersebut.
“Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.
Ade mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya.
“Itu kami hormati,” ucapnya.
Ade pun menjamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).
Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Seperti publik ketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa rumah produksi di Jaksel sebagai tersangka.
11 tersangka tersebut yakni, Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV.
Kemudian, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL.
Menurut Ade Safri, penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang penyidik dapatkan.
“Dapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade, dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"