KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Seperti penjadwalan persidangan besok sekitar jam 10 pagi,” kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi sidang kasus Obstruction of Justice, Selasa 18 Oktober 2022.
Terdakwa pertama yang mendengar surat dakwaan dari JPU adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Berikut tujuh tersangka Obstruction of Justice yang disidang hari ini:
- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
- AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
- Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
- Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"