KONTEKS.CO.ID – PT Jasa Raharja menegaskan, tak akan memberikan santunan kepada pemotor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, keputusan tak memberikan santunan ke pemotor lawan arah dan tertabrak truk itu sesuai dengan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ujar Rivan, dalam keterangan resmi, Rabu 23 Agustus 2023.
Selain itu, kata Rivan, ada pula kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak dapat santunan dari Jasa Raharja.
Yakni, korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk.
Lalu, sengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Pihaknya, kata Rivan, mengimbau seluruh pengguna jalan agar taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” harapnya.
Pemotor Bisa Dapat Sanksi Pidana
Polisi menyebut, pemotor yang lawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan bisa mendapat sanksi pidana.
Pihak kepolisian menyebutkan kecelakaan truk tabrakan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan akibat para pemotor yang melawan arah, Selasa 22 Agustus 2023.
“Dugaan yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus,” jelas Bayu Marfiando, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Bayu mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan dan telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33).
Hasilnya, sopir truk negatif alkohol serta narkotika.
“Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami,” ujar Bayu.
Polisi juga sudah mengamankan dua motor dan truk yang terlibat kecelakaan.
Meski demikian, kata Bayu, terdapat sejumlah pemotor melawan arah yang kabur setelah tertabrak truk.
Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah.
Menurut Bayu, pemotor bisa mendapat sanksi lantaran karena melawan arah.
Bahkan, polisi dapat menjerat pemotor tersebut dengan sanksi pidana lantaran menyebabkan kecelakaan.
“Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil,” ujarnya.
“Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"