KONTEKS.CO.ID – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II alias kendaraan bekas menjadi domain pemerintah daerah atau pemda.
“Regulasi penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Acmad Purwantono, kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 Maret 2023.
Jasa Rahara selaku perwakilan Tim Pembina Samsat Nasional (Korlantas, Kemendagri, Jasa Raharja mengimbau supaya penghapusan aturan pajak progresif dan BBNKB II bisa diadopsi semua daerah.
“Hampir 60% pemprov mengajukan biaya balik nama dihapuskan. Sementara 30% pemprov sudah menghapus progresif,” ucap Rivan di sela-sela sosialisasi “Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”.
Dia mengatakan, pemda membutuhkan waktu untuk mempelajari adopsi penghapusan pungutan pajak kendaraan bekas. Mereka ingin mendalami apakah kebijakan itu nantinya bisa berdampak terhadap kesinambungan daerah. “Ini wajar,” imbuhnya.
Ditanya berapa besar persentase pengurangan beban pajak, bos Jasa Raharja itu menjelaskan, ketetapannya diserahkan kepada tiap-tiap pemerintah provinsi.
“Sebab kebutuhan dari provinsi atau daerah memang berbeda. Hanya kami merekomendasikan dibuat 0%,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"