KONTEKS.CO.ID – Korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebanyak 12 orang mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 8 April 2024.
Jaminan tersebut tertuang dalam UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selanjutnya, pemberinan satunan terhadap korban kecelakaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) 16/2017. Nilai santunan sebesar Rp50 juta yang nanti akan diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” katanya.
“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” sambungnya.
Rivan mengatakan pihak Jasa Raharja juga menyampaikan turut berduka cita terhadap 12 korban meninggal dunia.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"