KONTEKS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Hakim PN Jakbar menyatakan, Linda Pujiastuti alias Anita bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu 10 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara,” sambungnya.
Selain itu, Linda diminta untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Linda bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Linda salah satunya ialah menikmati hasil penjualan sabu.
Sementara, hal meringankan salah satunya ialah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, pada Senin 27 Maret 2023 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya.
Dia juga dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"