KONTEKS.CO.ID – Linda Pujiastuti alias Aninta, terdakwa kasus peredaran narkoba divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Linda terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Hakim menyatakan Linda melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Hakim Ketua Jon Sarman di Pengadilan Jakarta Barat saat membacakan putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang menjerat Linda juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"