KONTEKS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Hakim PN Jakbar menyatakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu 10 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.
Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai vonis, AKBP Dody Prawiranegara langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody kepada wartawan usai sidang vonis.
Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuk. Dia mengaku dikorbankan.
“Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"