KONTEKS.CO.ID – Hari ini sidang perdana terdakwa Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Perkara Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Agenda sidang pertama Rabu 12 Oktober terhadap Roy Suryo,” kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelususran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"