KONTEKS.CO.ID – Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa yang menolak didampingi pengacara yang disiapkan polisi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seharusnya Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Namun, Irjen Teddy Minahasa menolak lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum dari keluarganya.
“Iya benar (hari ini diperiksa),” kata Zulpan.
Sebelumnya, Endra Zulpan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan pengacara.
“Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.
Permintaan Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi pencara keluarga dikabulkan penyidik. Pada pemeriksaan selanjutnya Irjen Teddy Minahasa akan didampingi pengacara dari pihak keluarganya.
“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan,” kata Zulpan.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"