KONTEKS.CO.ID — Dokter residen adalah istilah yang sering terdengar di kalangan para tenaga medis. Bagi orang awam, mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Namun, bagi yang berkecimpung di dunia kesehatan, istilah dokter residen sudah sangat familiar.
Dalam buku “Kebijakan Pembiayaan dan Fragmentasi Sistem Kesehatan” karya Laksono Trisnantoro, dokter residen adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi kedokteran dan sedang dalam proses pelatihan klinis lanjutan di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya.
Artinya, dokter residen telah memiliki gelar dokter namun masih harus memperdalam pengetahuan dan keterampilan klinis. ketrampilan ini melalui pelatihan klinis yang intensif di bawah pengawasan dokter spesialis.
Program pelatihan tersebut biasanya berlangsung selama beberapa tahun sambil berotasi ke berbagai departemen di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya.
Selama program ini, dokter residen akan belajar mengenai berbagai aspek praktik kedokteran, seperti diagnosis, perawatan pasien hingga penanganan kasus gawat darurat.
Dokter residen memiliki tanggung jawab dalam merawat pasien dan melakukan tindakan medis kompleks di bawah pengawasan dokter spesialis. Mereka juga bertanggung jawab atas pengelolaan pasien yang lebih besar seiring berjalannya waktu dan pengalaman mereka.
Setelah menyelesaikan program pelatihan, seseorang bisa lanjut untuk menjadi dokter spesialis di bidang spesialisasi tertentu.
Tahapan pendidikan dokter residen biasanya bergantung pada spesialisasi yang ia pilih. Secara umum, tahapan pendidikan di Indonesia terdiri dari Seleksi Penerimaan Residen (SPR), Pendidikan Klinik, Ujian Kompetensi, dan Sertifikasi.
Seleksi Penerimaan Residen (SPR) merupakan tahap awal dari pendidikan dokter residen, di mana calon akan mengikuti seleksi nasional. Seleksi di bawah naungan Kementerian Kesehatan yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, dan penilaian portofolio.
Setelah lolos, mereka akan menjalani pendidikan klinik selama 4 tahun di rumah sakit rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pendidikan klinik ini terdiri dari teori dan praktik di bidang spesialisasi yang mereka pilih.
Tahap selanjutnya, dokter residen harus mengikuti ujian kompetensi dari Kementerian Kesehatan berupa tes tertulis dan ujian praktik.
Jika mereka ujian kompetensi, mereka akan mendapatkan sertifikat spesialis oleh Kementerian Kesehatan sekaligus bisa membuka praktik pribadi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"