KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kuasa hukum PPP, Irfan Maulana Muharam mengklaim, suara PPP untuk Pileg DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) pindah ke Partai Garuda.
Dia menjelaskan, perolehan suara PPP sebanyak 21 ribu pindah ke Partai Garuda ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Dia menjelaskan, perpindahan suara PPP ke Partai Garuda terjadi di Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII konversi parliamentary threshold (PT) 4 persen.
“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda,” katanya di sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, PPP dinyatakan tidak lolos Parlemen karena suaranya kurang dari PT 4 persen. PPP kurang 193.088 suara untuk bisa lolos PT 4 persen.
Dia menyatakan, penghitungan yang dilakukan KPU selaku Termohon berbeda dengan hasil penghitungan PPP.
“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” jelasnya.
Berikut Ini Penghitungan Suara Berdasarkan Versi PPP
Dapil Jatim I
Suara PPP
Versi KPU: 37.481
Versi PPP: 43.148
Suara Garuda
Versi KPU: 5.773
Versi PPP: 106
Selisih: 5.667
Dapil Jatim IV
Suara PPP
Versi KPU: 110.663
Versi PPP: 115.656
Suara Garuda
Versi KPU: 5.047
Versi PPP: 54
Selisih: 4.993
Dapil Jatim VI
Suara PPP
Versi KPU: 70.669
Versi PPP: 76.269
Suara Garuda
Versi KPU: 5.901
Versi PPP: 301
Selisih: 5.600
Dapil Jatim VIII
Suara PPP
Versi KPU: 116.554
Versi PPP: 122.106
Suara Garuda
Versi KPU: 5.625
Versi PPP: 73
Selisih 5.552
Total selisih: 21.812.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"