KONTEKS.CO.ID – Delapan fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Atas dasar itu DPR RI atas nama fraksi mayoritas akan menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan UU Pemilu.
“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” tegas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Doli, fraksi di DPR mempunyai dasar kuat untuk menjadi pihak terkait di sidang MK pada 17 Januari mendatang. Dan demi untuk mempertahankan demokrasi.
“Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” katanya.
Selain itu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengungkapkan akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri dan KPU untuk membahas wacana sistem proposional tertutup di Pemilu 2024.
“Akan mengundang penyelenggara Pemilu dan juga Menteri Dalam Negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu, khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini,” katanya.
Doli kembali menegaskan Fraksi Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Dan kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka.
“Delapan fraksi setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada Pemilu 2024. Dan juga diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"