KONTEKS.CO.ID – Setoran uang dari sejumlah pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) kepda mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga.
Menurut Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, yang dihadirkan sebagai saksi, bahwa uang setoran untuk membeli mobil yang digunakan oleh Indira Chunda Thita, anak perempuan Syahrul Yasin Limpo.
Uang setoran tersebut senilai Rp500 juta telah digunakan untuk membayar secara lunas mobil Toyota Innova yang dibeli pada Maret 2022.
“Itu Innova untuk siapa tadi?” tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2024.
“Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya,” jawab Arief.
Menurut Arief, mobil yang dibeli secara tunai itu dikirim langsung ke rumah Thita di kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Mobil diterima oleh sopirnya.
Dijelaskan juga kalau uang setoran untuk Syahrul Yasin Limpo dari pejabat Eselon I Kementan juga digunakan untuk membayar kebutuhan keluarga sang meteri.
Pesan Makanan Online Rp3 Juta per Hari ke Rumah SYL
Sebelumnya staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, yang juga dihadirkan sebagai saksi menyampaikan, kalau Kementan harus mengeluarkan Rp3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo setiap hari.
Hal itu disampaikan Yunus saat hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal permintan lainnya selain jatah bulanan untuk istri SYL.Â
“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” kata Yunus.
Dijelaskan Yunus, bahwa uang Rp3 juta itu selalu diserahkan kepada tanaga kotnrak di rumah SYL. Katanya, uang tersebut bisa diserahkan per hari atau kalau sudah habis.Â
Saat ditanyakan sumber dari uang tersebut, Yunus menyampaikan berasal dari anggara tidak resemi. Selain untuk membeli makanan secara online, juga untuk membayar keperluan laundry.
“Makanan online-online gitu,” ujarnya.
“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” ujar Yunus lagi.
Sesuai dengan dakwaan, Syahrul Yasin Limpo disebut menerima, melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp44,5 miliar.Â
SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya. Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta juga diadili, namun dalam berkas perkara terpisah.
Dari dakwaan diketahui kalau pengeluaran terbanyak dari uang kutipan digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.***Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"