KONTEKS.CO.ID – Jaksa KPK mengungkapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo membebani biaya untuk membayar 12 ekor sapi kurban seharga Rp360 juta ke salah satu Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Awalnya permintaan sapi kurban kepada Direktorat SPP hanya 3 ekor namun bertambah menjadi 12 ekor. Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak meminta Hermanto untuk menjelaskannya terkait permintaan tersebut.
“Ini bagaimana ini kronologinya? bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanyanya.
“Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor,” jawab Hermanto.
Dia menjelaskan, pada Direktorat SPP hanya diminta untuk mempersiapkan uang untuk membayar sapi kurban tersebut yang nilainya kurang lebih Rp360 juta.
“Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” jawab Hermanto.
Jaksa KPK kemudian menanyakan perihal pembelian sapi kurban tersebut, apakah atas nama SYL selaku menteri atau pribadi.
“Apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaannya bagaimana dulu?” tanya jaksa.
Hermanto mengatakan, permintaan sapi kurban itu disampaikan Biro Umum.
“Permintaannya mekanismenya sama, melalui Biro Umum semua, sepengetahuan saya,” jawab Hermanto.
Kendati begitu, Hermanto mengaku tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp360 juta dibelikan sapi atau tidak. Dia menegaskan, Direktorat SPP hanya mengumpulkan uang untuk membayar 12 ekor sapi tersebut.
“Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?” tanya jaksa.
“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita nggak tahu,” jawab Hermanto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"