KONTEKS.CO.ID – Polisi menyebut telah mengantongi empat barang bukti soal kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari SYL.
“Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara terkait bantahan dari kubu Firli, kata Ade Safri, merupakan hak sebagai tersangka.
“Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah,” katanya.
Terkini, keterangan terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, SYL mengakui telah menyerahkan uang kepada Firli Bahuri terbagi menjadi dua termin. Pertama, sebesar Rp500 juta dan kedua Rp800 juta.
Pengakuan SYL tersebut terungkap dalam persidangan pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Menurut pengakuan SYL, sebagian uang tersebut diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Seperti publik ketahui, foto Firli dan SYL di GOR tersebut viral.
Kuasa Hukum Firli Membantah
Namun, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya menerima uang Rp1,3 miliar dari SYL.
“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” ujar Ian kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.
Menurut Ian, tidak ada kesaksian yang tidak tersampaikan secara konsisten oleh SYL. Termasuk, soal penyerahan uang ke Firli Bahuri melalui ajudan SYL, Kevin dan Panji.
Dijelaskan Ian, pada momen pertemuan SYL dan Firli Bahuri di GOR Tangki, Kevin sedang sakit Covid-19.
“Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Nggak tahu si Panji ini, itu kebohongan,” kata Ian.
Kata Ian, kesaksian palsu SYL ini dapat berujung fitnah hingga bisa membunuh karakter Firli Bahuri.
Lantaran itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk merespons kesaksian SYL itu.
“Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"