KONTEKS.CO.ID – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan pemerintah harus menjelaskan konteks kegentingan sehingga Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu Cipta Kerja di akhir tahun.
“Yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,” kata Saleh melalu keterangan tertulis, Selasa 3 Desember 2023.
Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa hingga meneken Perppu Cipta Kerja.
“Aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Pasalnya Saleh juga mendengar kabar, Perppu Cipta Kerja ini dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat.
Sehingga menimbulkan tanya apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya Perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Pemerintah harus menjelaskan.
“Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu dijudical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini,” ungkapnya.
Selain itu Saleh menegaskan, setiap produk Perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya. Namun DPR belum sepenuhnya membaca Perppu Ciptaker yang terbitkan di penghujung tahun karena seluruh anggota DPR sedang reses.
“Perppu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kita sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam,” ungkapnya.
Apa pun yang terjadi Perppu sudah dikeluarkan, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.
“Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi Perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"