KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 3 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita di Cirebon atau Vina Cirebon pada 2016 silam masih buron.
Sekedar informasi, pelaku pembunuhan Vina Cirebon berjumlah 11 orang. Dari jumlah itu, 8 telah tertangkap sedangkan 3 lainnya masih buron.
3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya yakni, Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Kekinian, Polda Jabar mengultimatum ketiganya untuk menyerahkan diri atau polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur atau ditembak.
“Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini. Kami minta agar cepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengutip Kamis 16 Mei 2024.
Polisi, kata Jules, masih terus memburu tiga pelaku DPO yang masih bebas berkeliaran.
Polisi terus memantau keluarganya, menggali keterangan terkait status dan keberadaan tiga DPO tersebut.
“Kami menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan dan mencari jejak sekolah, orang tua, kerabat ketiga DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar,” terangnya.
Jules mengakui, pihaknya sempat menemui kendala terkait identitas asli pelaku.
Sebab, 8 pelaku yang sudah tertangkap tidak mengetahui identitas aslinya.
Kabar Anak Anggota Polisi
Sementara, berembus kabar salah satu pelaku yang belum tertangkap adalah anak anggota polisi.
Namun, dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.
“Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian,” katanya.
“Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO,” imbuh Jules.
Sebelumnya, 8 pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan sudah diadili. Ketiganya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
“Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara,” katanya.
Sebagai informasi, Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan geng motor pada 2016 lalu di Cirebon.
Kini, kasusnya kembali menjadi sorotan saat kisahnya jadi film berjudul “Vina Sebelum 7 Hari”.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"