KONTEKS.CO.ID – Pegi Setiawan sudah bebas dan pulang ke rumahnya di Ceribon, Jawa Barat, pada Selasa, 9 Juli 2024. Korban salah tangkap itu bebas dari tahanan Polda Jawa Barat.
Pegi yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, bebas setelah diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung dalam praperadilan salah prosedur penetapan tersangka oleh polisi pada Senin, 8 Juli 2024.
Dijemput keluarga di Polda Jabar, Pegi langsung dibawa pulang ke rumah di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi terlihat mengenakan kaos hitam. Saat turun dari mobil, dia langsung disambut warga kampung. Tak hanya keluarga, banyak warga yang ikut memeluknya. Pegi yang dituduh sebagai Pegi Perong langsung masuk kamarnya.
“Terima kasih banyak sambutannya. Terima kasih banyak semuanya,” kata Pegi.
Sementera Kartini, Ibu Pegi tidak menyangka sambutan warga yang sangat meriah. Dia bersyukur karena doa dan dukungan masyarakat ikut membantu kebebasan anaknya.
“Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan,” ujar Kartini.
Seperti diketahui bahwa hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu saja bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim melihat kalau penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dengan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal ini termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Karena itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"