KONTEKS.CO.ID – Sejumlah elemen masyarakat kembali melaporkan akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung ke polisi.
Kali ini, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Rocky Gerung ke Polda Jabar itu oleh Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis. Lalu, BARA JP, BP2MP, Projo Jabat, dan Pakarang Adat Nusantara.
“Kami melihat video yang menyatakan Jokowi ‘bajingan tolol’. Ini adalah pernyataan kategori penghinaan terhadap Presiden,” kata Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut Budi Hermansyah, pihaknya tak bisa membiarkan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu.
Pihaknya, kata Budi, geram pernyataan Rocky Gerung. Pernyataan itu adalah memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023 untuk mendorong perubahan.
“Bahwa dia masuk bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto,” ujarnya.
Rocky Gerung dilaporkan dalam dugaan penghinaan presiden yang merujuk pada Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah.
Seperti diketahui, dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung ada dalam video singkat dan diunggah di akun Twitter @HmfaqihA pada Minggu 30 Juli 2023.
Rocky Gerung menggunakan kata ‘bajingan’ merujuk pada upaya Presiden Jokowi yang berkunjung ke China dan menawarkan kepada pengusaha soal peluang usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dilayangkan politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean.
Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ketiga, laporan dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasalnya, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"