KONTEKS.CO.ID – Polri menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan bekas.
Alasan di balik penghapusan BBNKB II dan pajak progresif kendaraan bekas itu agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
Diharapkan, dengan dihapuskannya BBNKB II dan pajak profesif kendaraan bekas itu masyarakat dapat lebih taat membayar pajak.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube, ditulis kembali Selasa 4 April 2023.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” imbuhnya.
Kekinian, berdasarkan catatan Kemendagri sudah ada 23 daerah yang telah menghapus BBNKB II.
Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, ada 10 daerah yang sudah menerapkannya. Ini rinciannya:
Daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatra Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat.
Daerah yang hapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatra Barat
3. Riau Kepulauan
4. Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat.
Dikatakan Firman, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat.
Tak hanya itu, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.
Kapan pemberlakuan BBNKB II dan Pajak Progresif?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi di dalam negeri.
Berdasar data kepolisian, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia.
Sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.
“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya,” ujarnya.
“Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” kata Yusri.
Sementara, kapan pemberlakuannya Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada tiap kepala daerah.
Namun diharapkan, usulan ini segera diberlakukan sehingga masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.
“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” tandas Yusri.
Berikut ini rincian hitung biaya balik nama kendaraan bekas setelah biaya BBNKB II dihapus:
Namun, Anda sebaiknya mengecek informasi lengkapnya di Samsat daerah tempat tinggal masing-masing untuk lebih lengkapnya.
Biayanya cukup bervariasi, ini tergantung merek dan tipe kendaraannya. Melansir laman Daihatsu, secara umum rincian biaya ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor adalah:
1. Biaya pendaftaran balik nama mobil Rp100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli (Ini kemungkinan yang akan dihapus).
3. Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000.
4. Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.
Sayangnya Korlantas Polri belum menyebutkan rincian biaya mana yang akan dihapus, di luar dari pajak progresif.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB.
Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan 100% nantinya menjadi milik pemilik baru.
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal pemilik mobil baru.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil:
1. Fotokopi STNK dan aslinya.
2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.
Jangan lupa untuk fotokopi dokumen-dokumen dipersyaratkan sebanyak dua rangkap atau lebih setiap.
Ini sekedar berjaga-jaga kalau diperlukan supaya tidak repot bolak-balik fotokopi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"