KONTEKS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditujukan kepada pemilik kendaraan agar lebih tertib membayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan mendapat keringanan dalam membayar pajak mulai dari penghapusan hingga diskon denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dalam waktu berbeda-beda tiap wilayah, berikut daftar wilayahnya:
- Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung berlaku April hingga September 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB2), bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.
Masyarakat dapat menikmati besaran diskon mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
- Jawa Tengah
Selain program pemutihan, Jawa Tengah juga menggelar program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April-22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
- Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023.
Program ini mencakup bebas BBNKB 2, bebas sanksi administrasi, dan bebas PKB progresif.
- Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2023.
Program kali ini meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB2 serta pengurangan BBNKB2 sebesar 50 persen.
- Riau
Riau menggelar program pemutihan yang diberi nama ‘7 Berkah Pajak Daerah’.
Masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB2, bebas denda BBNKB2, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Kemudian bebas pokok pajak terutang tahun ke empat, kelima dan seterusnya, diskon 50 persen pokok PKB, serta pengurangan besaran penghitungan sanksi administrasi atau denda PKB menjadi 2 persen per bulan.
Di Riau, program ini berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2023 mendatang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"