KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon PBB dan penghapusan denda PKB untuk mendorong warga patuh membayar pajak. Catat waktu berlakunya.
Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan diskon PBB dan penghapusan denda PKB hingga akhir tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon PBB sebesar 5 persen dan berlaku hingga September mendatang untuk tahun pajak 2023.
Namun, diskon ini berkurang dari sebelumnya sebesar 10 persen sampai periode Juni 2023.
Sebagai informasi, untuk tahun pajak 2013-2022, keringanan berupa potongan 10 persen jika pembayaran periode Juli-Desember 2023 dan penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI kembali memberikan insentif penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Berikut ini rinciannya:
– Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
– Lalu, Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Syarat pemutihan kendaraan bermotor:
– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
– STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi, untuk pembayaran pajak tahunan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"