KONTEKS.CO.ID – Enam badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ditembak mati oleh para pemburu liar. Mereka tergiur harga hingga Rp500 jutaan untuk satu cula yang berhasil mereka potong dari kepada hewan yang UU lindungi itu.
Hal itu terpaparkan pada sidang yang tengah berhalan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Berdasarkan keterangan laman https://sipp.pn-pandeglang.go.id/index.php/detil_perkara., kasusnya terigistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl dan tanggal surat pelimpahan pada Selasa, 02 April 2024, nomor surat pelimpahan B- 354/M.6.13/Eku.2/04/2024.
Kasusnya bermula saat kelompok pemburu sadis, yaitu pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pada Mei 2022 pergi ke kawasan konservasi TNUK.
Para pemburu menyusup ke dalam hutan melalui jalan setapak ke Citadahan dengan menenteng senjata api. Lalu pukul 14.30 WIB, Sunendi melihat seekor badak yang tengah makan.
Tanpa membuang waktu, terdakwa langsung menembak hewan malang tersebut dan mengenai kaki belakangnya. Ia lalu memburunya lagi dengan menembaknya lagi dalam jarak lebih dekat. Kali ini bidikannya mengenai perut dan badak itu pun mati.
Mengutip surat dakwaan, Senin 29 April 2024, “Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam lalu di bawa kerumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.”
Menurut Polda Banten, pemburunya tengah menjalani persidangan. Sementara pembeli dan perantaranya baru Polda Banten ringkusnya.
“Terduga pelaku mengaku sudah sudah menembak mati enam badak di taman konservasi,” ungkap Wadireskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengutip Senin 29 April 2024.
Cula Badak Jawa Hasil Perburuan Liar Harganya Ratusan Juta Rupiah
Ia menjelaskan, pembeli cula badak berinisial W. Ia adalah WNI yang tak lancar fasih berbahasa Indonesia.
Yang bersangkutan sempat kabur ke China saat marak pemberitaan penertiban senjata api ilegal. Hampir satu tahun kabur ke sana, pelaku kembali ke Jakarta dan bermukim di Surabaya, Jawa Timur, sampai akhirnya Polda Banten tangkap.
“W mengelak. Tapi Bukti percakapan di W, transfer dan hasil konfrontir penyidik, memang dia yang menerima pembelian cula badak ilegal,” tuturnya.
Polda Banten mengungkap bahwa cula badak hasil perburuan ke-1 hingga ke-5 laku terjual Rp200 juta-300 juta. Sementara yang ke-6 terbeli hingga Rp525 juta. Uangnya dibayar kontan pembeli ke tersangka.
Polisi masih mengejar lima pemburu lainnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"