KONTEKS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBN) kembali digelar di Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBN) di Jawa Barat digelar untuk memberikan keringanan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBN) di wilayahnya.
“Program pemutihan mulai berlaku untuk dua bulan yang dimulai pada Senin, 3 Juli 2023,” kata Dedi Taufik dalam keterangan pers, Selasa 4 Juli 2023.
Kali ini, Bapenda Jabar memberikan dua program yang kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.
Kedua, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, diskon pajak ini tidak diberikan kepada semua kendaraan.
Diskon hanya diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Sementara, kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif,” jelasnya.
“Dari sisi kepatuhan meningkat, pendapatan terjaga, dan keringanan juga terasa oleh masyarakat,” pungkas Dedi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"