KONTEKS.CO.ID – Pajak progresif kendaraan di Jakarta bakal naik. Ini bertolak belakang dengan keinginan Korlantas Polri agar pajak progresif pemda hapuskan, termasuk Pemprov DKI.
Sebagai informasi tambahan, pajak progresif kendaraan di Jakarta naik akan berlaku efektif mulai tahun depan.
Kepastian pajak progresif di wilayah Ibu Kota naik ada dalam amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut sudah mulai terundangkan sejak tanggal 5 Januari 2024 kemarin.
Kenaikkan pajak progresif kendaraan bagi warga DKI ada tersebut di Pasal 7 Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Tersebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5% dari peraturan sebelumnya.
Kemudian naik lagi pada kendaraan kedua. Kalau sebelumnya pajak progresifnya hanya 2,5 persen, nantinya naik menjadi 3%.
Kendaraan ketiga juga ikutan naik menjadi 4% dan unit keempat terhitung jadi 5%. Sementara kepemilikan unit kelima dan seterusnya menjadi 6%.
Ketentuan di atas berbeda jauh dengan aturan sebelumnya. Perda sebelumnya menetapkan kenaikkan pajak progresif 0,5% hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya 10%.
Korlantas Polri Rekomendasikan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Dihapus Bukan Naik
Sekadar informasi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, sebelumnya mengungkapkan, ketentuan pajak progresif malah mendorong pemilik kendaraan menunggak pajak.
“Karena itu, kami berharap (pajak) progresif, sudahlah hilangkan saja supaya valid. Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas. Ini yang kami harapkan. Untuk itu, kami mengingatkan sudahlah tak usah pakai pemutihan, itu bukan hal bagus,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus pada bulan Maret 2023 lalu.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"