KONTEKS.CO.ID – Harga BBM subsidi resmi naik mulai Sabtu (3/9/20220) siang. Harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 dari Rp7.650 dan Solar terkerek dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800.
Harga BBM nonsubsidi, Pertamax, yang ternyata juga ikut disubsidi pemerintah ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp12.500.
Naiknya harga akan diikuti dengan mengefektikan pembatasan pembelian BBM subsidi melalui plikasi MyPertamina. Aplikasi diharapkan membuat pembelian BBM subsidi bisa merata dan tepat sasaran untuk masyarakat.
Merujuk laman subsiditepat.mypertamina.id, hanya moda kendaraan tertentu yang bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi terbaru. Masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Wacana yang beredar, kendaraan roda dua atau motor di atas 250 cc dan roda empat atau mobil di atas 1.400 cc tak dapat lagi menikmati Pertalite. Ketentuan ini disampaikan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, akhir pekan ini.
Dengan demikian, ada perubahan wacana larangan pembatasan untuk kendaraan roda empat. Sebelumnya 1.500 cc dan sekarang menjadi 1.400 cc.
Apakah motor dan mobil Anda termasuk ke dalam kendaraan bermotor yang dilarang menggunakan Pertalite Berikut ini deretan kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa membeli BBM subsidi:
Motor kapasitas mesin di atas 250 cc:
Yamaha T Max
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KX450
Honda CB650R
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Mobil kapasitas mesin di atas 1.500 cc:
Toyota Avanza
Toyota Rush
Toyota Fortuner
Toyota Vios
Toyota Kijang Innova
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero S
Wuling Almaz RS
Honda Mobilio
Honda HR-V
Suzuki Ertiga
Suzuki Baleno Hatchback
Hyundai Stargazer
Mazda CX-5
Mazda CX-3
Nissan Livina
Nissan Serena
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"