kriminal

Trenggiling hingga Kakatua Diselamatkan dari Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi garis polisi mahasiswi tewas jatuh dari apartemen di Pluit, Jakarta Utara. (Foto: Istock)

KONTEKS.CO.ID - Petugas mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi dari praktik perdagangan ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan saat berada dalam penguasaan pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu trenggiling hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus, satu kakatua jambul kuning, serta tiga ekor kucing hutan.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Masters 2026: 17 Wakil Indonesia Bertanding, Antony Sinisuka Ginting Merangkak dari Babak Kualifikasi

Selain itu, turut diamankan sekitar 500 gram sisik trenggiling dan perlengkapan pengangkut satwa.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menyatakan kasus ini kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap spesies yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca Juga: Serasa Bertemu Ayah di Tanah Rantau, Ini 3 Harapan Besar Mahasiswa RI di London pada Prabowo

“Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi,” ujar Dyah.

Fokus utama BKSDA, menurutnya, adalah penyelamatan dan pemulihan kondisi satwa.

BKSDA Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap seluruh satwa yang diamankan.

Baca Juga: Kamera Satelit NASA Tangkap Fenomena Laut Indonesia Semakin Gelap, Apa Artinya?

Penilaian juga dilakukan untuk menentukan kemungkinan pelepasliaran atau penempatan di lembaga konservasi yang sesuai.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kesejahteraan satwa sekaligus mencegah kerugian lebih lanjut terhadap keanekaragaman hayati.***

Tags

Terkini