KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial SH (32) dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin mengatakan, SH mengumpulkan ibu-ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming akan dibantu biaya persalinannya.
“Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Imanuddin, Rabu 28 September 2022.
Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Kata Imanudin, perbuatan SH yang dilakukan sejak awal tahun 2022 itu membuat alasan ke ibu kandung bayi jika uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelasnya.
Kepada polisi SH mengaku bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Saat penangkapan polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan.
Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"