KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.
Kebijakan baru ini bertujuan agar ribuan kontainer yang selama ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak segera rilis.
Permendag terbaru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No. 36/2023 yang sebelumnya telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 dan kemudian ke Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelepasan kontainer yang tertahan akibat persyaratan yang rumit.
Ribuan Kontainer Tertahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejak 10 Maret 2024, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” ujar Sri Mulyani saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada Sabtu, 18 Mei 2024).
Menurut Sri Mulyani, kelancaran arus kontainer sangat penting karena berdampak langsung pada kegiatan ekonomi dalam negeri, terutama pasokan bahan baku impor untuk industri manufaktur.
“Kelancaran arus kontainer tersebut sangat penting karena berdampak pada kegiatan ekonomi di dalam negeri, salah satunya pasokan bahan baku impor untuk industri manufaktur,” tambahnya.
Implementasi Permendag No. 8/2024
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya percepatan laporan surveyor agar tidak terjadi antrean yang menyulitkan saat ribuan kontainer tersebut rilis.
“Pelaksanaan Permendag ini tentu harus terus termonitor. Nanti kita akan memonitor keluarnya kontainer dan penyelesaiannya kapan,” tuturnya.
Proses pelepasan kontainer ini melibatkan berbagai instansi terkait.
Di antaranya Bea Cukai, BPOM, Pelindo, Badan Karantina, dan lembaga lainnya.
“Proses pelepasan kontainer ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi juga mencakup berbagai instusi yang terlibat seperti BPOM, Pelindo, Badan Karantina, dan lembaga terkait lainnya,” jelas Sri Mulyani.
Dampak Positif bagi Ekonomi
Dengan berlakunya Permendag No. 8/2024, harapannya arus barang impor bisa lebih lancar dan tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.
Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri dan mengurangi biaya tambahan akibat penahanan kontainer.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan ini guna memastikan tidak ada lagi hambatan yang mengganggu arus logistik dan perdagangan di Indonesia.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan ini guna memastikan tidak ada lagi hambatan yang mengganggu arus logistik dan perdagangan di Indonesia,” tutup Sri Mulyani.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"