KONTEKS.CO.ID – Peran oknum polisi berinisial Aipda M dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat.
Oknum polisi berinisial Aipda M itu berperan merintangi proses penyidikan dalam kasus TPPO sindikat penjualan ginjal.
Peran oknum polisi dalam kasus TPPO sindikat penjualan ginjal di Bekasi itu dijelaskan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ungkap Hengki, Kamis 20 Juli 2023.
“Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat. Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH
Dikatakan Hengki, Aipda M juga menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
Kemudian, tersangka dari oknum imigrasi atas nama A dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
“Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” jelas Hengki.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"