KONTEKS.CO.ID – Seorang remaja perempuan ditikam hingga terluka parah di bagian leher di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Begini kronologinya.
Remaja perempuan korban penikaman di leher di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu berinisial NI (16). Sementara, pelakunya perempuan berinisial NKD alias Mala (19).
Belakangan terungkap, motif pelaku menikam korban remaja perempuan di Ciamis, Jawa Barat itu dipicu kecemburuan cinta segitiga.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban berangkat dari rumahnya di Desa Kaso Tambaksari ke sekolahnya di SMKN Rancah dengan mengendarai sepeda motor, pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam perjalanan, korban dibuntuti pelaku lalu mendahului laju motor korban untuk menghentikannya.
Di jalan, tepatnya di Blok Cibodas, Dusun Harjamukti RT 04/05, Desa Cisontrol Rancah Ciamis pelaku mengajak korban ngobrol namun ditolak.
Pelaku lantas duduk di jok motor dengan posisi korban di depan sementara pelaku di bagian belakang.
Tiba-tiba, pelaku menikam leher korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau dapur. Tak ayal, korban langsung berteriak kesakitan. Sementara, pelaku langsung melarikan diri.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan dan dibawa ke Klinik Purwa Cisontrol Rancah guna mendapat perawatan medis.
Di lehernya, korban menderita luka tikam sepanjang 20 sentimener dan mendapat 33 jahitan.
Pelaku Diamankan Saat Berobat
Polres Ciamis yang menerima laporan langsung bergerak mengejar pelaku. Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku diamankan di Puskesmas yang juga tempat korban dirawat karena mengeluh sakit lambung.
“Kami menangkap pelaku di sebuah Puskesmas. Ketika korban dirawat di Puskesmas, ternyata tersangka berobat di tempat,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo.
Motif Cinta Segitiga
Tony menyebut, motif penikaman dua perempuan itu lantaran cinta segitiga antara pelaku, korban dan seorang laki-laki.
“Motifnya asmara, cinta segitiga,” ucap Tony.
Pelaku disebut cemburu dan nekat ingin melukai korban dengan mempersiapkan pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76c Jo 80 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"