KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) Khusus untuk memberantas praktik jual beli senjata api ilegal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan Satgas Khusus pemberantasan jual beli senjata api itu atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Kata Hengki, Satgas Khsusu itu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Satuan tugas khusus gabungan Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber dan intel, untuk sama-sama kita berantas peredaran senjata api ilegal untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” kata Hengki, Selasa 22 Agustius 2023.
Polisi Sita Puluhan Senpi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jaringan senjata api ilegal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan terdapat 4 kluster terkait kasus jual beli senjata tersebut, yakni jaringan teror, modifikator, pabrik modifikator dan pihak penerima.
“Pabrik modifikator ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang,” kata Hengkim, Jumat 18 Agustus 2023.
Pabrik tersebut menjadi pemasok senjata ke DE (28), karyawan PT KAI yang ditangkap di Harapan Jaya, Bekasi atas dugaan terorisme.
“Ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini (DE),” kata Hengki.
Polisi menyita sebanyak 38 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang.
Selain itu, ada juga 18 senjata api modifikasi yang pelaku jual melalui e-commerce.
“(Pelaku) menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal itu bukan militer,” jelasnya.
Pihaknya, tambah Hengki, akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain.
“Kami tidak sebut nama tersangka dan lain sebagainya karena operasi kami belum selesai. Masih banyak senjata yang belum kami sita,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"