KONTEKS.CO.ID – Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner mengklaim kendaraannya lebih dulu ditabrak mobil Brio sebelum dirinya mengamuk di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut Giorgio Ramadhan, tabrakan Brio kuning terhadap Fortuner yang dikemudikannya memicu dirinya melakukan perusakan terhadap mobil Brio di Jalan Senopati.
Kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka mengatakan, peristiwa tabrakan Fortuner itu bermula saat kliennya melintas dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda.
“Ketika perkiraan di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil klien kami berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil klien kami,” kata Revi, dalam keterangannya dikutip Selasa 14 Februari 2023.
Saat tabrakan terjadi, kata Revi, kliennya panik dan trauma. Pasalnya, Giorgio kerap menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali.
“Pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab,” ujarnya.
AW lantas memacu mobil Brio kuning ke Jalan Suryo. Giorgio kemudian memutar balik mobil Fortunernya dan mengejar AW.
Setelah terkejar, Giorgio memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta AW membuka kaca serta menagih pertanggungjawaban.
Namun, AW tak kunjung membuka kaca mobilnya. Alhasil, Giorgio pun menghalangi mobil Brio dan kembali meminta AW membuka kaca mobilnya.
“Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Lantaran senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial,” tutur Revi.
Terkait senjata plastik dan pedang anggar, Revi mengklaim dibawa lantaran Giorgio baru berolahraga.
Kendati demikian, kata Revi, AW masih juga tak kunjung keluar dari kendaraannya. Hingga akhirnya Giorgio masuk ke dalam kendaraan dan menabrakannya ke mobil Brio.
“Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakkan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut,” ucap dia.
Diketahui, Giorgio telah ditetapkan sebagai tersangka usai aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Giorgio langsung ditahandan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"