KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman atau ferien job.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, kajian terus dilakukan dah melakukan koordinas dengan Polri dan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi,” kata Abdul Haris di Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Abdul Haris program ferien job tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal tersebut telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek
MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi.
“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” ujar Dirjen Abdul.
Di sisi lain, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam program ferien job sehingga Kemendikbudristek pada Oktober lalu telah menegaskan kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.
Meski demikian Dirjen Abdul mengatakan peristiwa TPPO berkedok magang akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi.
“Kami menganggap ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Dirjen Abdul.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"