KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria bernama Bani Idham Bayumi yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selasa 4 Juli 2023.
Kekinian, polisi langsung menetapkan pelaku KDRT di Depok terhadap istrinya bernama Putri Balqis Chairunisa itu sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan perkara KDRT yang dilakukan suami terhadap istri di Depok, Jawa Barat itu.
“Tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Hengki, Rabu 5 Juli 2023.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” imbuhnya.
Saat ini, kata Hengki, pihaknya masih memeriksa Bani Idham dalam kasus KDRT itu.
Bukan Laporan Pertama
Sebelumnya, kasus KDRT tersebut ternyata bukan laporan pertama.
KDRT yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yakni Putri Balqis dan Bani Idham itu sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016.
Hanya saja, kasus KDRT diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” jelas Hengki.
Lantaran perbuatan KDRT yang berulang, polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"