KONTEKS.CO.ID – Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kemenkeu yang melakukan penganiayaan anak di bawah umur di Pesanggrahan diduga memakai pelat palsu.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kemenkeu itu menggunakan pelat dengan nomor polisi B 120 DEN diduga palsu.
Mobil Jeep Rubicon itu diamankan di Polsek Pesanggrahan. Kabarnya, mobil dengan pelat palsu tersebut sempat hilang dan kembali lagi dengan pelat nomor polisi berbeda yakni B 2571 PBP.
Berdasarkan penelusuran redaksi dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi ‘B 2571 PBP’ terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT.
Sementara saat dicek ke laman Samsat Jakarta, mobil dengan pelat nomor polisi B 120 DEN tidak ditemukan.
Sementara, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mario Dandy Satriyo masih diproses pihak kepolisian.
“Saat ini masih proses ya Bapak/Ibu,” tulis akun Twitter Polres Metro Jaksel melalui akun @polisijaksel, Rabu 22 Februari 2023.
Kekinian, dua pelaku penganiayaan salah satunya Mario Dandy Satriyo sudah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kata Ade Ary, Mario Dandy Satriyo (MD) mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A.
“Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” jelas Ade, kepada wartawan. Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"