KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara. Majelis hakim memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun Trisambodo Majelis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam amar putusan, Senin 8 Januari 2024.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Ketentuannya, jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 14 tahun penjara. Kemudian, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa KPK mendakwa Rafael bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp16,6 miliar.
Jaksa menyebut keduanya menerika gratifikasi tersebut sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
Mereka menerika gratifikasi melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, pasangan suami istri itu juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"