KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk di Bangka Belitung membuat publik terhenyak.
Bagaimana tidak, perkara dugaan megakorupsi tata niaga pengelolaan timah di Bangka Belitung itu mencapai Rp271 triliun.
Kekinian, Kejaksaan Agung membuka peluang mengusut pencucian uang dugaan megakorupsi tata niaga pengelolaan timah di Bangka Belitung tersebut.
Menurut Kejagung, hal itu lantaran perkara pokoknya tergolong ke dalam kejahatan finansial.
“Sepanjang ada alat bukti yang mengarah ke sana (tindak pidana pencucian uang), indikasinya kuat, pasti. Yang normalnya kejahatan finansial itu akan diikuti kejahatan pencucian uang,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu 24 Maret 2024.
Menurut Kuntadi, perkara dugaan megakorupsi tersebut sistemik. Dengan demikian, peluang adanya pencucian uang semakin besar.
Lantaran itu, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait indikasi pencucian uangnya.
“Kalau yang sifatnya sudah sistemik, biasanya diikuti oleh tindakan menyembunyikan uangnya. Nah ini. pasti kita dalami,” ujar Kuntadi.
14 Tersangka Megakorupsi PT Timah
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Para tersangka tersebut yakni, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Lalu, Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian, dari pihak swasta yakni, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Lalu, Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
Lalu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Pasalnya, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian dan belum tambahan kerugian keuangan.
“Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Kuntadi beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka OOJ terjerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"