KONTEKS.CO.ID – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi menjadi tahanan KPK usai ditangkap di Abepura.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan TPPU. Sejak 15 Juli, dia masuk daftar pencarian orang setelah dipanggil secara patut tak pernah datang.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin 20 Februari 2023.
Ricky Ham Pagawah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.
Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"