KONTEKS.CO.ID – KPU DKI Jakarta membeberkan salah satu syarat bagi calon gubernur yang memilih jalur independen alias nonpartai politik di Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 nanti.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah tertentukan.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat yang harus peminat lengkapi yakni mengantongi dukungan sebanyak 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta.
“Pertama harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk DKI Jakarta karena jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) 8,2 juta itu memerlukan dukungan 7,5 persen. Atau lebih kurang 618.968 dukungan yang tersebar di empat kabupaten/kota. Ini pendaftar buktikan dengan KTP,” kata Dody kepada wartawan di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Proses Jalur Independen Menuju Pilkada DKI 2024
Adapun KPU DKI telah membuka pendaftaran bagi gubernur melalui jalur nonparpol.
Tercatat ada dua bakal calon gubernur jalur independen yang telah berkonsultasi dengan KPU DKI. Keduanya adalah mantan Wakil BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Noer Fajriensyah.
Dody menambahkan, seusai tim pemenangan mampu mengumpulkan KTP dengan jumlah yang terminta, mereka harus mengunggah KTP ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Itu akan terunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang nanti terserahkan di tanggal 8-12 Mei,” ungkap Dody.
“Kami tunggu di jam kerja sampai pukul 16.00 WIB, di tanggal 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” sambungnya.
Dody juga menyampaikan, persyaratan akan dicek. Apakah telah terlengkapi dan sesuai tahapan, termasuk memverifikasi administrasi.
“Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya. Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun,” ucap Dody.
“Kemudian tidak menjadi anggota TNI/Polri, ASN atau penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Maupun kepala desa atau perangkat desa,” lanjutnya.
Setelah tahapan verifikasi administrasi rampung, selanjutnya akan melalui tahap verifikasi faktual. Seperti mengecek secara langsung KTP yang calon serahkan sebagai syarat pencalonan.
“Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut,” katanya lagi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"