KONTEKS.CO.ID – Rekening gendut PNS pajak dibahas di tulisan ini. Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, nama Rafael Alun Trisambodo mengungkit kembali kasus korupsi yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak. Mulai dari rekening gendung PNS Pajak Gayus Tambunan, PNS IIIa; Dhana Widyatmika, PNS IIIC; dan Angin Prayitno Aji.
Nama-nama rekening gendut PNS pajak di atas sangat menyakitkan rakyat Indonesia. Sebagai abdi negara yang digaji dari pajak rakyat, mereka mampu menggemukkan rekening pribadinya. Bukan miliaran, melainkan puluhan miliar rupiah.
Gayus Tambunan
Dimulai dari Gayus Tambunan Partahanan Tambunan. Nama ini di tahun 2011 sangat menghebohkan Indonesia.
Tersangkut kasus mafia hukum, Gayus menebar kekayaannya di beberapa negara, tepatnya empat negara.
Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief, mengungkapkan, telah menindaklanjti informasi yang diberikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait aset Gayus. Penelusuran dilakukan melalui perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain.
Basrief menyebutkan aset kekayaan Gayus di luar rekening senilai Rp28 miliar dan uang tunai berikut emas batangan di safe deposit box. Nilainya mencapai Rp74 miliar.
Terpisah, Ketua PPATK saat itu, Yunus Husein, mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan empat negara tempat harta Gayus tersimpan, yaitu Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat.
Dhana Widyatmika
Oknum pegawai pajak yang memiliki rekening gendung adalah Dhana Widyatmika. Dijuluki mafia pajak Jilid II, dia terseret kasus korupsi pengelapan pajak dan rekening gendut.
Berstatus PNS golongan III/c berpangkat penata, kekayaan Dhana yang disita nilainya mencapai Rp60 miliar.
Bekerja di Ditjen Pajak sejak 1996, alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu ditempatkan Ditjen Pajak sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Angin Prayitno Aji
Kasus oknum Ditjen Pajak berikutnya ada nama Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 telah menyita aset tanah dan bangunan kepunyaan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tersebut.
Angin terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aparat hukum menyita total Rp57 miliar dari tangannya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan, kekayaan milik Angin Prayitno Aji pada 28 Februari 2020 hanya Rp18,62 miliar.
Nilai di atas jauh lebih kecil ketimbang aset miliknya yang disita KPK. LHKPN menyebutkan, Angin hanya memiliki 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,92 miliar.
Rafael Alun Trisambodo
Nama terakhir bukanlah tersangka dari kasus korupsi. Yang bersangkutan hanya ikut terbawa kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Jumlah kekayaannya mulai menarik perhatian masyarakat karena gaya hidup hedon dari anaknya. Mario di akun media sosialnya terlihat suka memamerkan kendaraan mewah, mulai dari Rubicon hingga sepeda motor Harley Davidson.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak jauh berbeda dengan bosnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Harta Menkeu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 31 Maret 2022 adalah Rp58.048.779.283.
Sedangkan harta Rafael Alun Trisambodo berdasarkan LHKPN, total kekayaannya Rp56.104.350.289.
Jika di-breakdown, harta Rafael berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman (DIY), dan Manado (Sulut).
Di Jakarta Barat, tanahnya seluas 766 meter persegi dan bangunan 599 meter persegi. Nilanya setara Rp21,91 miliar. Sedangkan di Jakarta Selatan luas tanahnya 324 meter persegi seharga Rp13,55 miliar.
Merujuk 11 daftar tanah bangunan yang didaftarkan ke LHKPN, sebanyak 4 di antaranya adalah tanah. Lalu 7 bidang tanah lainnya ada bangunan yang berdiri di atasnya.
Sedangkan alat transportasi masuk list LHKPN ialah Toyota Camry tahun 2008 dengan nilai Rp125 juta. Ada juga Toyota Kijang buatan tahun 2018 senilai Rp300 juta.
LHKPN juga mencatat harta bergerak Rafael lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas setara Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.
Menariknya, LHKPN tidak menyebut Jeep Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat terlibat kasus dugaan penganiayaan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"