KONTEKS.CO.ID – Universitas Pelita Harapan (UPH) menyebut, sudah melakukan penelusuran dan investigasi dugaan penganiayan terhadap seorang mahasiswi bernama Annisa Sakinah.
Menurut pihak UPH, dugaan penganiaayaan permasalahan Annisa Sakinah (sebelumnya ditulis berinisial AS) dan mantan pacarnya berinisial BJK merupakan masalah pribadi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial usai diungkap mahasiswi UPH bernama Annisa Sakinah di media sosialnya.
“Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antarpribadi,” ujar pihak UPH dalam keterangan resmi, Senin 20 Februari 2023.
Pihak UPH juga mengaku sudah menerima laporan dari Annisa Sakinah yang diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal mantan pacarnya berinisial BJK.
“Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi,” kata UPH.
Pihak UPH mengaku telah memberikan sanksi kepada BJK yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Annisa.
Menurut UPH, mereka tak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan.
“Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” jelas pihak UPH.
“Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas,” ungkap pihak UPH.
“UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Annisa pun sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada Komnas Perempuan dan Polres Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, Annies juga menyertakan bukti visum kepada polisi pada Rabu 15 Februari 2023.
Laporan Annies teregister dengan nomor TBL/B356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Metro Tangsel Ipda Galih mengkonformasi laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kata Galih, laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 15 Februari 2023.
“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari atas nama AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan,” ungkap Galih, Sabtu 18 Februari 2023.
Galih mengatakan, AS mengaku mendapatkan penganiayaan dari mantan pacarnya pada Jumat 25 November 2022. Selengkapnya simak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"