KONTEKS.CO.ID – Komnas Perempuan angkat suara terkait dugaan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS yang mengaku dianiaya mantan pacarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya akan memantau penanganan kasus dugaan penganiayaan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
Kasus dugaan penganiayaan direspons Komnas Perempuan dialami Mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS dan diungkapnya di Twitter @annisasknh8.
“Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan,” kata Siti Aminah Tardi, dikutip Sabtu 18 Februari 2023.
Adapun, Siti membenarkan AS pernah membuat laporan penganiayaan ke Komnas Perempuan. Namun, AS tidak melanjutkan laporan karena pelaku meminta maaf dan berjanji tak mengulangi penganiayaan.
Menurut Siti, pihaknya memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya.
Kata Siti, kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) tak beda jauh dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban,” jelasnya.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian korban melapor hingga pihak kampus melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kasus kekerasan dalam relasi pacaran ini baik berbentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi terus diadukan ke Komnas Peremuan dan lembaga layanan. Tahun 2021 dilaporkan terjadi 463 kasus,” ujar dia.
Pihaknya, lanjut Siti, berharap aparat penegak hukum merespons laporan yang dibuat korban ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
“Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana,” kata Siti.
Sebelumnya, dalam akun Twitter @annisasknh8 AS korban penganiayaan mengunggah foto bagian tubuhnya yang terluka diduga akibat dianiaya pria berinisial BJK.
AS juga mengunggah rekaman berdurasi 31 detik ketika dirinya dianiaya hingga terdengar kesakitan.
Dalam utasnya disebutkan, AS dan BJK yang sempat berpacaran mengalami kekerasan verbal dan fisik membabi-buta. Sebabnya sepele, AS menolak pulang bersama.
AS mengaku, diseret BJK hingga didorong masuk ke dalam mobil. Bahkan, AS mengaku diperas. Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"